Cara Urus Paspor Hilang-Rusak, Ini Syarat Biaya dan Prosedurnya

Cara Urus Paspor Hilang-Rusak, Ini Syarat Biaya dan Prosedurnya

Paspor yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi agar segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor.-ilustrasi-goggle gemini

LINGGAUPOS.CO.ID- Bagi Anda yang kehilangan paspor ataupun rusak dan ingin mengurusnya, ikuti prosedur serta syarat dan biayanya berikut ini.

Paspor merupakan dokumen resmi berwujud buku kecil yang diterbitkan oleh negara, Dirjen Imigrasi sebagai identitas sah dan bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri.

Pada dasarnya paspor berfungsi sebagai “KTP Internasional” digunakan untuk perjalanan lintas negara, memuat data biometrik, serta memfasilitasi izin masuk ke negara tujuan.

Dengan adanya paspor menunjukkan bahwa pemegangnya mendapat perlindungan negara penerbit, disamping itu paspor juga menjadi syarat mutlak untuk keluar-masuk perbatasan antarnegara.

BACA JUGA:Waspada! 7 Ciri Motor Bekas Tabrak yang Patut Diperhatikan

Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri maka paspor penting untuk dijaga dengan baik, jangan sampai hilang ataupun rusak.

Namun jika mengalami paspor hilang atau rusak, Ditjen Imigrasi telah menyampaikan informasi seputar mengurus paspor yang hilang atau rusak.

Paspor yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi agar segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor.

Tahukah Anda, dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak, ada sejumlah biaya yang dikenakan.

BACA JUGA:DPC GANN Lubuk Linggau Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Yayasan Budi Utomo, Pelajar Jadi Garda Terdepan

Selain itu, pengurusan paspor yang hilang atau rusak dilakukan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Pemegang paspor yang hilang atau rusak harus melalui prosedur tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor baru.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda, Kamis, 9 April 2026.

Syarat mengurus Paspor Hilang atau Rusak

BACA JUGA:Viral, Kemenkes Terbitkan Surat Non ASN Jadi CPNS, ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: