Polisi Ringkus Pengedar di D’Best Spa Lubuk Linggau, 77 Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Ringkus Pengedar di D’Best Spa Lubuk Linggau, 77 Butir Ekstasi Diamankan

Tersangka Jeni dan barang bukti yang diamankan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan di D’Best Spa Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan Senin 6 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, berhasil diamankan 1 orang tersangka dan barang bukti 77 butir ekstasi.

Tersangka adalah Jeni Afandi (35) warga Jalan Sejahtera, Lorong Setapak, Rt. 012, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, penangkapan ini bermula didapatkan informasi sering terjadi transaksi ekstasi di D’Best Spa.

BACA JUGA:2 Cewek Minta Hotspot Alihkan Perhatian, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kos Teman

Kemudian Kanit Idik II Ipda Jansen F Hutabarat dan KBO Satnarkoba Ipda M Deden Aguma serta anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam D’best Spa Lubuk Linggau.

Akhirnya tim melihat seorang yang mencurigakan, kemudian langsung diamankan. Yakni tersangka Jeni Afandi.

Ketika dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisikan 6 butir pil ekstasi logo RR warna kuning dan 14 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sepeda motor Yamaha Nmax warna merah A 2998 DH yang milik tersangka, di dalam bagasi sepeda motor ada kotak Vape warna Cream bertuliskan Lost Vape.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sopiah Tidak Sendiri, Dirreskrimum Sampaikan Perkembangan Kepada Ketua DPRD Musi Rawas

Isi kotak itu, ada 3 plastik klip bening. Isinya 34 butir ekstasi berbentuk granat berwarna hijau, 20 butir ekstasi berbentuk segi lima logo S warna hijau. Kemudian  3 butir ekstasi berbentuk segi lima logo S warna hijau.

“Dalam interogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang hendak diedarkan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau

Dalam penangkapan itu, ditambahkan Kasat total diamankan 77 butir ekstasi dari 5 bungkus klip bening, kemudian 1 kotak vape warna cream bertuliskan Lost Vape, sepeda motor Yamaha NMax A 2998 DH, HP HP Vivo Y33s warna biru metalik, celana jeans dan uang tunai Rp1.400.000.

Tersangka ditambahkan Kasat saat ini sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait