Polri Dibawah Kemendagri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mending Saya Jadi Petani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana Polri berada dibawaj Kementerian-Dokumen -Polri
LINGGAUPOS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak usulan Polri berada dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memilih menjadi petani.
Begitupun soal tawaran lewat pesan singkat bahwa dirinya akan dijadikan Menteri Kepolisian, orang nomor satu dijajaran kepolisian itu dengan tegas menolaknya.
"Saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dikatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika kepolisian di bawah kementerian artinya sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, serta melemahkan presiden.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rakor, Program Linggau Juara Capai 70 Persen, Ini yang Disoroti
Bahkan dirinya lebih memilih dicopot sebagai Kapolri daripada institusi Polri diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.
Kedudukan Polri kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah reformasi kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri sudah terpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BACA JUGA:KSAD Maruli Simanjuntak Tak Mempermasalahkan WNI Jadi Tentara Amerika Serikat
Dan saat ini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis.
Serta mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.
Hal ini diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Dimana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan dan sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.
Selain itu dalam TAP MPR Nomor 7 ayat 2 mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
