Paripurna DPRD Lubuk Linggau Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat foto bersama usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin 26 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan ini bertempat di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin 26 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, meliputi perlindungan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pencerdasan kehidupan bangsa, serta pemeliharaan ketertiban umum.
BACA JUGA:IBI Ranting Puskesmas Taba Lubuk Linggau Sukses Gelar Musyawarah, Dian Ika Damaiyanti Ketua Terpilih
Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
"Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,"katanya.
Dikatakannya, Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Salurkan Bansos untuk Warga Sekitar
Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriansa, unsur Forkopimda serta Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
