Catat! Ketentuan Memilih Prodi SNBP 2026, Pahami Biar Lulus

Catat! Ketentuan Memilih Prodi SNBP 2026, Pahami Biar Lulus

Berdasarkan pada jadwal SNBP 2026, jalur prestasi ini telah memasuki tahapan registrasi akun SNPMB untuk siswa dan sekolah.-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi jalur pertama dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dibuka.

Berdasarkan pada jadwal SNBP 2026, jalur prestasi ini telah memasuki tahapan registrasi akun SNPMB untuk siswa dan sekolah.

SNBP sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik serta non-akademik sebagai kriteria utama tanpa tes tertulis.

Nantinya bagi siswa eligible atau yang memenuhi syarat berhak mengikuti SNBP dan memilih Program Studi (Prodi) favorit di PTN pilihan.

BACA JUGA:Panduan Pengisian PDSS SNBP 2026, Secara Manual maupun E-Raport

Lantas dalam hal prodi, kira-kira berapa banyak prodi yang boleh dipilih dalam SNPMB jalur SNBP 2026 dan apakah peserta boleh memilih lintas jurusan? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.

Ketentuan Memilih Prodi SNBP 2026

Sebelum memilih prodi SNBP 2026, calon mahasiswa baru dihadapkan pada skema yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Dalam SNPMB aturan pemilihan program studi kini lebih fleksibel namun memiliki parameter penilaian yang lebih ketat.

BACA JUGA:BSI Lubuk Linggau Gelar Priority Gathering Golden Step Into the Future, Perkenalkan Tabungan Emas

Berikut ketentuan pemilihan Prodi jalur SNBP:

• Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih prodi di PTN Akademik, dan/atau PTN Vokasi

• Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN

• Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

BACA JUGA:UMKM Binaan BRI ‘Kain Indonesia by Shifara’, Hidupkan Nafas Wastra Nusantara Lewat Koleksi Office Wear

• Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: