Mengaku Jaksa, Pecatan Pegawai Kejaksaan Ditangkap, Bawa Uang Rp310 Juta dan Senjata Api

Mengaku Jaksa, Pecatan Pegawai Kejaksaan Ditangkap, Bawa Uang Rp310 Juta dan Senjata Api

Barang bukti yang diamankan dari jaksa gadungan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Jaksa gadungan yang ditangkap adalah Tonny Renaldo Matan (49) yang diketahui adalah pecatan pegawai kejaksaan.

Dalam aksinya, tersangka Tonny diduga meraup ratusan juta rupiah dari hasil menipu. Pelaku mengaku kepada korbannya dengan berdalih bisa mengurus perkara di Kejagung.

"Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Patuhi Putusan MK, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

"Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru," sambungnya.

Tersangka Tonny Renaldo Matan, kepada korbannya mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.

Ia kemudian menjanjikan dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama, penipuan. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH," tutur Apreza. 

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korps Brimob Polri

Apreza menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, jika aksi liciknya itu telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan mendapatkan keuntungan ratusan juta. 

Aksi penipuan pertama yang dilakukan pelaku dengan mendapatkan uang Rp200 juta. 

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku," jelas Apreza.

Apreza menambahkan, pihaknya telah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa telepon selular Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain ke Polres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: