Nelayan Bengkulu Ditangkap Bawa Ganja di Lubuk Linggau, Ngaku Biar Tidak Mabuk Saat Melaut

Nelayan Bengkulu Ditangkap Bawa Ganja di Lubuk Linggau, Ngaku Biar Tidak Mabuk Saat Melaut

Tersangka Edwin Maryadi dan barang bukti--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang nelayan asal Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena kedapatan membawa ganja.

Tersangka adalah Edwin Maryadi (44) warga Gang Damai II No.05 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dari Edwin petugas mengamankan barang bukti kantong plastik bening berisi ganja 101 gram, 2 linting ganja dengan berat brutto 1,19 gram.

Kemudian juga diamankan 1 kotak kertas papier, sebilah senjata tajam, jeans warna abu-abu tanpa merk. Kemudian, 1 buah kotak rokok merk seven, tas pinggang warna putih merk Marhen J dan HP Infinix Hot 30i.

BACA JUGA:Lagi Santai Timbang Sabu, Pengedar Tugumulyo Musi Rawas Disergap di Kontrakan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan tersangka ditangkap Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 00.50 WIB, di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. 

“Tersangka kami tangkap dalam razia di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian, karena ada informasi adanya mobil pengangkut ikan dan sayur dari arah Bengkulu, membawa ganja,” jelas Kasat Resnarkoba.

Karena itulah, pada dini hari tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan razia di perbatasan. “Saat dilakukan razia, pada mobil kelima, ditemukan ganja yang dibeli tersangka di daerah Rejang Lebong,” jelas AKP M Romi.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui bahwa membeli ganja tersebut di daerah jembatan kembar Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Bandit di Lubuk Linggau Gotong Motor Keluar Rumah Ketua RT, Terekam CCTV

Awalnya, dalam pengakuan tersangka ia ikut mobil membawa ikan tersebut dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau. Ketika sampai di jembatan kembar, ia meminta berhenti sebentar.

“Ternyata saat sedang berhenti di jembatan kembar, tersangka membeli ganja, tanpa sepengetahuan sopir dan kernet,” tambah Kasat.

Tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba, sengaja membeli ganja tersebut untuk digunakan sendiri di Bengkulu, tepatnya saat melaut.

“Tersangka mengaku menggunakan ganja, agar tidak mabuk saat melaut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait