Pendampingan Ramah Anak: PK Bapas Muratara Lakukan Wawancara Litmas Terhadap ABH
PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan pendampingan berupa wawancara untuk penyusunan litmas terhadap ABH berinisial JM di Polres Musi Rawas Utara, Senin 11 Agustus 2025.-Foto: Humas Bapas Muratara-
LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan pendampingan berupa wawancara untuk penyusunan litmas terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial JM di Polres Musi Rawas Utara, Senin 11 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi PK sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendampingan diberikan untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani ABH tetap memperhatikan hak-haknya, terlebih JM masih berusia di bawah 12 tahun.
Proses wawancara dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh tanpa menimbulkan rasa takut.
BACA JUGA:Bapas Muratara Berpartisipasi Sebagai Panitia HUT-RI ke-80 di Kecamatan Rawas Ulu
Dari hasil penggalian data ini, PK akan menyusun litmas sebagai bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam menentukan langkah penyelesaian perkara.
Sesuai amanat UU SPPA, tindak lanjut akan diarahkan pada upaya yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk alternatif penyelesaian di luar peradilan apabila dimungkinkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
