Panduan Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025, Ini Alurnya

Panduan Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025, Ini Alurnya

Kartu peserta ujian sekolah kedinasan 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 wajib simak, berikut ini langkah-langkah serta rangkaian mencetak kartu ujiannya.

Usai dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar sekolah kedinasan 2025 masih harus melewati berbagai tahapan salah satunya ialah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahap SKD menjadi seleksi lanjutan bagi peserta yang lulus administrasi dan tahap ini wajib diikuti untuk bisa lolos ke kampus impian.

Nantinya SKD sekolah kedinasan 2025 dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di masing-masing titik lokasi ujian.

BACA JUGA:Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025, Cek Sekarang

Sebelum mengikuti SKD, ada satu syarat yang wajib dimiliki yaitu kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar sekolah kedinasan 2025.

Tanpa adanya kartu ujian SKD, maka peserta tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti rangkaian SKD sekolah kedinasan 2025.

Sebaik apapun persiapanmu untuk mengikuti SKD sekolah kedinasan, tanpa kartu ujian, kamu dijamin akan gagal karena tidak akan bisa mengikuti seleksi.

Meski begitu, peserta tidak bisa langsung mencetak kartu ujian setelah dinyatakan lolos administrasi, berikut tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025, Ini Angka yang Harus Dicapai Pelamar

Alur Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025

1. Lolos Seleksi Administrasi (22- 24 Juli 2025)

Pertama para peserta harus memastikan bahwa nama mereka tercantum dalam daftar peserta yang memenuhi syarat (MS) alias lolos tahap administrasi.

2. Melakukan Pembayaran (28 Juli- 1 Agustus 2025)

BACA JUGA:Cara Dapatkan Kode Billing Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Tahapannya

Selanjutnya, para peserta harus melakukan proses pembayaran untuk mengikuti SKD yakni sebesar Rp100 ribu menggunakan kode billing yang diterima.

3. Validasi Sistem (2- 3 Agustus 2025)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait