Polisi Datang, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Lompat Jendela Rumah

Polisi Datang, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Lompat Jendela Rumah

Tersangka pengedar sabu yang mencoba kabur dengan cara lompat jendela rumah--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang mencoba kabur lompat jendela rumah saat polisi datang.  

Tersangka yang mencoba kabur lompat jendela rumah saat akan ditangkap tersebut atas nama Junaidi (42) warga Jalan Patimura RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Tersangka ditangkap Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Gang Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamudin didampingi Kasi Humas AKP Alwi menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 51 / VII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 28 Juli 2025.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Bermula Saat Korban Tidur

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 8 plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu 2,21 gram. 

Lalu 1 buah tempat menyimpan rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip kosong dan 1 potongan pipet plastik sebagai alat sekop serta uang tunai Rp140.000.

Diterangkan AKP Najamudin, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Status tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Najamudin kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.  

BACA JUGA:Simpan Ekstasi di Bawah Jok Mobil, Sopir Asal Muratara Ditangkap di Lubuk Linggau

Ditambahkan Kasi Humas, kronologis penangkapan bermula anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mendapat informasi salah satu rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering ada aktifitas peredaran narkotika.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan aktivitas di sebuah rumah di Gang Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penggerebekan.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dengan cara loncat dari jendela samping rumah. Untungnya polisi sigab berhasil mengamankan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait