Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Aturan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah sama, lantas bagaimana dengan atribut keduanya. Simak begini penjelasannya.

Berdasarkan peraturan yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru mengungkapkan jika pakaian dinas PNS dan PPPK tidaklah sama. Lantas bagaimana dengan atributnya ?

Rupanya tak hanya pakaian dinas, Mendagri Tito Karnavian juga menetapkan aturan tentang penggunaan atribut bagi PNS dan PPPK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menetapkan aturan terbaru pakaian PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Mencekam, Pekerja Perkebunan di OKI Sumatera Selatan Diberondong Tembakan Laras Panjang

Yakni melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK 2024.

Aturan tersebut membahas mengenai aturan pakaian dinas yang wajib digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Dalam aturan tersebut ada perbedaan antara pakaian dinas PNS dan PPPK, yang paling mendasar ialah bahwa pakaian berwarna Khaki (PDH) digunakan oleh PNS sementara untuk PPPK warna putih-hitam (PDH) nya.

BACA JUGA:7 Kajari di Sumatera Selatan Diganti, Satu Penggantinya Mantan Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau

Pakaian dinas pun sebagai penunjuk identitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Begitu pun dengan atribut yang digunakan.

Aturan mengenai atribut PNS dan PPPK juga telah ditetapkan dalam Permendagri No 11 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut berikut adalah atribut antara PNS dan PPPK yang mereka kenakan, yaitu:

Perbedaan Atribut Pakaian Dinas PNS dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: