Ketahui! Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangannya

Ketahui! Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangannya

Ilustrasi seleksi PPPK Guru. Foto : ISTIMEWA/NET----

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Gaji guru PPPK bergantung pada beberapa faktor seperti kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang pada sistem remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS.

BACA JUGA:Ini Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Cek di Sini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.  

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil.  

Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

BACA JUGA:BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

BACA JUGA:Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

BACA JUGA:Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.  

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

BACA JUGA:Viral, Video Polantas di Palembang Sumatera Selatan, Diberi Rp150 Ribu Minta Rp250 Ribu

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.  

BACA JUGA:Idul Fitri, Muhammadiyah Akan Laksanakan Salat Id di Lapangan Kurma Lubuklinggau

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Catatan:  

Namun, perlu diingat bahwa gaji guru PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan provinsi tempat guru tersebut bekerja.

BACA JUGA:Tradisi Unik Merayakan Idul Fitri di 16 Negara, di Fiji Paling Unik

Selain gaji pokok, guru PPPK juga dapat menerima tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan keluarga.(disway.id)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: