Suntik Apakah Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Suntik Apakah Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi puasa-nu.or.id-

LINGGAUPOS.CO.IDPuasa Ramadan 1444 H sudah memasuki hari ke-2 pada 24 Maret 2023. Berpuasa di bulan Ramadan juga harus mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.

Salah satu yang banyak menjadi pertanyaan, apakah suntik memasukkan obat ke dalam tubuh, juga membatalkan puasa. Berikut penjelasannya seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari nu.or.id.

Adapun suntik, termasuk suntik vaksin telah dibahas Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 9 April 2022 M.

Mereka memutuskan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa Ramadan, Warga Lubuklinggau Berburu Takjil

Mereka berargumen, proses suntik vaksin dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik.

Berdasarkan gambaran tersebut, suntik vaksin tidak memenuhi unsur yang membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami, juga bukan lubang buatan yang kasatmata.

لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ ‌لَمْ ‌يُعَدَّ ‌عُضْوًا ‌مُجَوَّفًا

Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Riyadh: Daru ‘Alam al-Kutub: tt], juz II, halaman 222).

BACA JUGA:Salat Tarawih Perdana, Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Laksanakan Secara Berjamaah

Demikian pula kelenjar getah bening. Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh (jawf).

Berdasarkan penjelasan di atas, suntik vaksin di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, seperti dikutip dari “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”.

8 Hal yang Membatalkan Puasa

BACA JUGA:Bagi Penderita Hipertensi, dr Sekar: Perhatikan Konsumsi Makanan Ini Saat Sahur dan Berbuka

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.

2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan

Puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur).

Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasang kateter urin.

BACA JUGA:Ramadan Tiba, ini Pesan Ketua PP Muhammadiyah dan PBNU

3. Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari muntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.

4. Melakukan hubungan intim

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:7599 Jemaah Calon Haji Sumsel Sudah Boleh Melunasi BPIH, Silahkan Cek Nama dan Syaratnya Disini

Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.

Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani

Keluar air mani juga membatalkan puasa, khususnya yang terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

BACA JUGA:Ulama 3 Mazhab Berpendapat Niat Puasa Ramadan Wajib Setiap Hari, Berikut Niat Puasa

Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Haid atau nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.

7. Gangguan jiwa atau gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.

BACA JUGA:Ini 7 Menu Takjil Rendah Kalori untuk Jaga Berat Badan Selama Bulan Ramadan

8. Murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Demikian penjelasan mengenal hal-hal yang membatalkan puasa seperti dikutip dari NU Online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu.or.id