Menyedihkan, Izajah Puluhan Alumni SMK di Palembang Ditahan Pihak Sekolah, Apa Alasannya?

Menyedihkan, Izajah Puluhan Alumni SMK di Palembang Ditahan Pihak Sekolah, Apa Alasannya?

Puluhan ijazah alumni SMK di Palembang ditahan pihak sekolah-ilustrasi-bengkuluekspres.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Puluhan alumni Sekolah Menengah Kesehatan (SMK) Indo Health School (IHS) Palembang Provinsi Sumatera Selatan membuat laporan ke  SPKT Polda Sumatera Selatan. 

Puluhan alumni dari 3 angkatan (2019-2022) itu melaporkan pihak SMK IHS yang diduga menahan ijazah mereka. 

Mereka melapor ditemani tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agung Sriwijaya and Partner dan LBH Karang Taruna Sumsel diwakili Hamzah Pulungan SH dan Mardie Haris SH, Minggu 22 Januari 2023. 

Laporan dibuat para alumni SMK IHS ini merupakan upaya terakhir. Sebelumnya mereka sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, namun tidak mendapat respon. 

BACA JUGA:Pembangunan 14 Ruas Tol Tahap I Wajib Selesai 2024, Jika Tidak Menteri PUPR Diminta Lakukan Ini  

Akibat ditahannya ijazah, para alumni sekolah yang berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang itu tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Jalur hukum ini adalah upaya terakhir terpaksa kita lakukan karena klien kami butuh kepastian. Yakni menuntut agar ijazah segera diserahkan," kata Agung Sriwijaya SH MH CPL selaku ketua tim kuasa hukum alumni SMK IHS Palembang, Senin 23 Januari 2023 dikutip dari sumeks.co. 

Semua upaya dilakukan oleh puluhan alumni SMK IHS tersebut. Baik secara kekeluargaan, melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel hingga melayangkan somasi dua kali. 

Termasuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IHS telah dilakukan, namun tak kunjung direspons. 

BACA JUGA:Mulai 6 Februari 2023 Beli Solar dan Pertalite Wajib Pakai QR Code, ini Cara Mendapatkannya

Selain kliennya tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ada banyak kerugian materil dan immateril. 

Agung mengaku selama menempuh pendidikan, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban. 

Namun kenyataannya pihak sekolah telah merampas hak mereka.

Agung menambahkan, tindakan penggelapan serta perampasan ijazah ini menurutnya sudah termasuk kategori pelanggaran hak azasi manusia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co