Delapan Terdakwa Kasus Bawaslu Dituntut, Berikut Tuntutannya

Delapan Terdakwa Kasus Bawaslu Dituntut, Berikut Tuntutannya

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dana hibah Bawaslu Muratara, Rabu 5 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dihadirkan dalam sidang secara online yang digelar Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam sidang ini, delapan terdakwa yang hadir yakni terdiri dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau dengan hukuman masing-masing selama 7 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau mengganjar delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) senilai Rp2,5 miliar tahun 2019-2020, dengan tuntutan pidana di atas 5 tahun penjara.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH saat bacakan amar tuntutan pidananya mengatakan,"Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara," ucapnya.

BACA JUGA:Belum Dituntut, Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Kecewa

Kemudian, lima terdakwa lainnya yakni Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Muratara bernama Tirta Arisandi dituntut penjara 8 tahun 2 ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 5 tahun penjara, Hendri dituntut 7 tahun 10 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp315 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut dengan pidana penjara 8 tahun 3 bulan ditambah uang pengganti Rp825 juta subsider 5 tahun penjara, Kukuh Reksa dituntut pidana 7,5 tahun penjara ditambah pidana uang pengganti Rp48 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara dituntut oleh JPU dengan pidana 6 tahun penjara.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Muratara Mengalir ke Mereka Ini

Adapun pertimbangan tuntutan pidana para terdakwa tersebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Usai dibacakan tuntutan pidana, kedelapan terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum kaan mengajukan nota pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun pribadi, yang akan di sampaikan pada sidang Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

BACA JUGA:Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu, serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: