PWI Tolak Wartawan Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah

PWI Tolak Wartawan Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah

LINGGAUPOS.CO.ID – Soal tunjangan negara bagi wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi ditolak Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Penolakan ini, ditegaskan PWI Pusat yang disebarkan dalam rilis, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, usai rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/2022) juga sudah menyampaikan penolakan tersebut.

Menurutnya, PWI Pusat perlu menanggapi secara tegas terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan.

BACA JUGA:Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

Menurut Ilham Bintang, penegasan itu harus disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

Ilham mengatakan bahwa wacana itusangat bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang nomor 40 tahu 1999 tentang pers.

“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” tegas Ilham Bintang.

BACA JUGA:18 Wartawan di Sumsel Ikut UKW, 1 Tidak Kompeten

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Membantu Program

Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.

Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.

Beban Berat Pers

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

BACA JUGA:Gara-gara Lele Albino, Wartawan di Lubuklinggau Dapat Lemari Es

Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional ( Rakernas PWI).

“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Dhimam Abror Anggota DK-PWI

Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: