117 Jemaah Haji Ilegal Dipulangkan ke Indonesia, Siap-siap Terima Hukuman Ini

117 Jemaah Haji Ilegal Dipulangkan ke Indonesia, Siap-siap Terima Hukuman Ini

Jemaah Haji.--Instagram @nurdhuhawisata

Jemaah haji illegal ini yang tidak memakai visa haji, siap-siap akan terima hukuman berat, diantaranya yakni:

- Jemaah yang mencoba berhaji tanpa izin, bisa didenda hingga 20 ribu riyal atau sekitar Rp88 juta.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Diberi Menu Ikan Patin, Dijamin Sesuai Lidah Nusantara

- Jemaah dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

- Denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp441 juta bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat suci.

- Denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp441 juta bagi mereka yang menampung atau melindungi pemegang visa kunjungan di semua jenis tempat tinggal.

- Denda akan bertambah berdasarkan jumlah individu yang diangkut, ditampung, atau dibantu.

BACA JUGA:Suhu Saudi Ekstrem Hingga 42 Derajat Celcius, Jamaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan!

- Kendaraan yang mengangkut jamaah haji ilegal dapat disita oleh otoritas Saudi.

- Periode pembatasan berlangsung mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: