Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Empat Lawang Terpilih, Ini Pesan Joncik Muhammad

Rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan H. Joncik Muhammad dan Arifa’I resmi ditetapkan Calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030.
Pasangan ini sebelumnya meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas rivalnya pasangan H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny).
Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dalam Rapat Pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Kamis, 29 Mei 2025.
Diketahui dalam PSU di Empat Lawang, 2 pasangan calon berkompotisi guna kembali merebut kepercayaan masyarakat dalam memimpin Empat Lawang.
BACA JUGA:Paripurna HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang Berlangsung Khidmat
Hasil PSU menunjukkan perolehan suara Paslon nomor urut 01 HBA-Henny mendapat 52.021 suara serta Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara.
Atas hasil tersebut, pasangan H. Joncik Muhammad dan Arifa’i unggul signifikan dengan selisih suara mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%.
Paslon 01 HBA-Henny sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) dengan berbagai dalil dan bukti.
Namun MK dengan tegas menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon tidak dapat diterima.
BACA JUGA:12 Tokoh Ajak Masyarakat Dukung PSU Pilkada Empat Lawang Damai Pasca Pencoblosan
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, putusan rapat pleno terbuka merupakan turunan dari KPU RI.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, KPU menetapkan pasangan Calon nomor urut 02, Dr. H. Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang periode 2025–2030.
Eskan Budiman menjelaskan bahwa setelah pemberkasan diajukan ke DPRD dan dibahas dalam Rapat Paripurna.
Pasangan bupati terpilih akan dilantik pada pertengahan bulan Juni 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: