Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur ? Begini Edaran Resmi Manker dan Ketentuannya, Cek Sekarang!
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur?--
LINGGAUPOS.CO.ID - Menyambut Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang apakah dijadikan hari libur? Dibawah ini ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menkar).
Seperti yang diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Sehingga hari pemungutan suara pun nantinya berlangsung dihari kerja, Lantas apakah dihari tersebut libur kerja?
Untuk mengetahui apakah libur atau tidak pada hari Pilkada Serentak 2024 dapat dicek melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
BACA JUGA:Polisi di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Begini Motifnya
Surat dari Menaker tersebut akan menjelaskan aturan libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara untuk memilih gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, bupati dan wakil bupati.
Langsung saja berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, penjelasan mengenai libur Pilkada 27 November 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 lengkap dengan ketentuannya.
Libur Pilkada 2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan diatas merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2105 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA:Takara Rover 66, Pilihan Tripod Tepat untuk Fotografer Lanskap
Sesuai peraturan tersebut, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Hal ini artinya masyarakat yang bekerja pada hari Pilkada mendapat kesempatan libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat keputusan (SK) mengenai penetapan libur nasional pada Rabu, 27 November 2024.
Isi Surat Edaran Menaker Tentang Libur pada Pilkdada 2024
BACA JUGA:GI 150 KV Dibangun PLN di Empat Lawang Resmi Beroperasi
Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 memuat tentang penetapan libur Pilkada Serentak 2024 serta kewajiban perusahaan memberikan hak buruh untuk libur atau membayar upah lembur bila tetap bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: