Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

Semua jenis produk makanan dan minuman yang dijual di Angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Kopi (Warkop) bahkan hingga kantin sekolah, diwajibkan bersertifikat halal.--Freepik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: