Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar
Semua jenis produk makanan dan minuman yang dijual di Angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Kopi (Warkop) bahkan hingga kantin sekolah, diwajibkan bersertifikat halal.--Freepik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: