Pil Logo Barcelona Antarkan Warga Sumberharta Musi Rawas ke Penjara

Pil Logo Barcelona Antarkan Warga Sumberharta Musi Rawas ke Penjara

Tersangka Suyatno alias Dor dan barang bukti narkoba, termasuk pil logo Barcelona--

BACA JUGA:Sebelum Ramadan, Mama Muda dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara, Kasusnya Bikin Kaget

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: