Remaja di Lubuklinggau Terlibat Kasus Pencurian Ponsel Teman Akrab
Tersangka pencurian ponsel milik teman akrab, Ahmat Albin yang diamankan polisi--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang remaja di Lubuklinggau ditangkap. Pasalnya diduga mencuri ponsel milik teman akrabnya sendiri.
Tersangka yang masih remaja adalah Ahmat Albin (18) warga Jalan Pengayoman Rt. 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ahmat Albin ditangkap petugas gabungan Tim Macan Linggau dan Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah menjelaskan, pencurian terjadi Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA:Pembunuh Waria di Lubuklinggau Belum Ditangkap, Kapolres Berikan Penjelasan
Korbannya adalah teman akrab tersangka, M Arya Bagus (16) warga Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Kronologis kejadiannya, bermula korban M Arya Bagus bersama tersangka Ahmat Albin, dan teman lainnya, Minggu 28 Agustus 2022 malam, sama-sama menginap di rumah temannya.
Yakni di Jalan Depati Said No.32 RT.4 Kelurahan Sidorejo Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
“Saat dinihari, ketika korban sedang tidur tersangka mencuri Ponsel Oppo A9 milik korban senilai Rp3 juta. Kemudian Ponsel tersebut disembunyikan di bawah pakaian, yakni di dalam lemari kamar lainnya,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Meninggal Dunia Saat Tidur
Nah, pagi harinya korban pun mencari-cari ponsel miliknya. Karena tidak ditemukan, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel, kemudian menangkap Ahmat Albin.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban. Bahkan ia menunjukan tempat menyimpan ponsel curian itu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku rencanyanya ponsel yang disembunyikan, akan diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. Karena ia butuh uang, untuk menebus ponselnya yang telah tergadaikan,” jelas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: