Ini Empat Oknum Polisi yang Ditahan Terkait Tewasnya Hermanto

Ini Empat Oknum Polisi yang Ditahan Terkait Tewasnya Hermanto

LINGGAUPOS CO ID Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Kontras menyebutkan empat nama inisial oknum polisi yang ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Hermanto Keempat nama itu disebutkan Tim Advokasi Anti Penyiksaan Kontras dalam pers rilis di Hotel Amazing Riverside Kamis 17 3 2022 Mereka menyebutkan empat oknum anggota tersebut berinisial AR AL RD dan BD BACA JUGA Kontras Ada Pelanggaran HAM Serius di Kasus Hermanto Mereka dijelaskan Tim Advokasi Anti Penyiksaan Kontras Abimayu Septiaji dan Rozy Brilian disangkakan dengan Pasal 170 dan atau 351 Ayat 3 KUHP Kami menilai pemberian pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan serta 7 tahun merupakan hukuman yang masih tergolong ringan Lebih lanjut kami berpendapat bahwa pihak Polres Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP kata mereka Sementara itu istri kedua almarhum Hermanto Iin Damayanti didampingi anggota keluarga juga hadir dalam pers rilis itu Ia mengungkapkan berharap oknum polisi yang terlibat dihukum seberat beratnya dan dipecat Iin mengaku sudah dipertemukan dengan diduga pelaku tepatnya saat aksi mahasiwa beberapa waktu lalu di Polres Lubuklinggau Saya sudah bertemu Saya tanyakan mengapa membunuh suami saya ia menjawab khilaf Sepetinya tidak ada rasa menyesal katanya Diketahui bahwa Senin 14 2 sekitar pukul 11 00 WIB Hermanto warga RT 03 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau diamakan Polsek Lubuklinggau Utara Kemudian malamnya pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal di RS Siti Aisyah Lubuklinggau Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Curat yakni bongkar rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: