Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR RI Minta OIKN Laporan Rutin

Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR RI Minta OIKN Laporan Rutin

Ibu Kota Nusantara (IKN)--

BACA JUGA:PT CIP GROUP Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas 8 Tahun Terbitnya LINGGAUPOS.CO.ID

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan ini menyebut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN yang ditargetkan sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Khozin mengingatkan OIKN untuk menjadikannya sebagai target. 

"Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.

Dirinya menilai pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisir oleh OIKN. 

BACA JUGA:Kalender Jawa November 2025: Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah

“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Diantara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” terang Khozin.

Menurutnya, secara politik tidak ada debat bagi masa depan IKN karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran.

Sebab itu, ia mendorong OIKN memperbaiki kinerja dan komunikasinya kepada publik bahwa ada progres dari pembangunan di IKN.

"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” pungkas Khozin

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: