Damai Restorative Justice, Guru PPPK SDN 8 Lubuk Linggau Tetap Kena Sanksi Disiplin

Damai Restorative Justice, Guru PPPK SDN 8 Lubuk Linggau Tetap Kena Sanksi Disiplin

Sanksi akan diberikan kepada RP, guru yang diduga aniaya siswa, kendati kasusnya berakhir damai--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan siswa yang menyeret oknum guru PPPK berinisial RP di SDN 8 Lubuk Linggau akhirnya berakhir damai. Meski proses hukum pidana dihentikan, sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menanti.

Perdamaian dicapai melalui jalur musyawarah antara pihak guru dan wali murid korban. Kesepakatan damai ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepastian soal sanksi disiplin tersebut disampaikan Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armedi melalui Inspektur Pembantu (Irban) Laksamana Patra Yuda, Selasa 4 Agustus 2026.

Pidana Dihentikan dengan SP3, Sanksi ASN Tetap Jalan

BACA JUGA:Viral Video Cacing di Sayur Program MBG Musi Rawas, Warga 2 Desa Tolak Makan Bergizi Gratis

Patra menjelaskan, perkara dugaan kekerasan terhadap peserta didik tersebut memang telah diproses secara hukum. Namun, karena kedua belah pihak telah berdamai, penyidik menerapkan restorative justice sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan telah tercapai perdamaian antara guru dengan orang tua korban. Berdasarkan perdamaian itu, penyidik menerapkan mekanisme restorative justice, sehingga penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ungkap Patra.

Ia menegaskan, penghentian kasus pidana melalui SP3 tidak serta-merta menghapus pelanggaran disiplin kepegawaian. Menurutnya, jalur pidana dan penegakan disiplin ASN adalah dua mekanisme hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.

“Guru yang bersangkutan tetap diproses penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan langsung, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS,” tegasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka, Ancam Jemput Paksa

Berstatus PPPK Penuh Waktu, Sanksi Sesuai Perjanjian Kerja

Karena RP berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, maka bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan akan berpedoman pada klausul dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani antara Pemkot Lubuk Linggau dengan yang bersangkutan.

Pihak Inspektorat memastikan akan mengawal kasus ini secara profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman tanpa kekerasan.

“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin ASN ditindak secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Hijau dan Produktif, Giatja Lapas Narkotika Muara Beliti Intensif Rawat Pakcoy Hidroponik

Ia berharap kasus di SDN 8 Lubuk Linggau ini menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: