Edar Ganja Saat Ramadan, 1 Tersangka Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau
Barang bukti yang diamankan dari tersangka dalam pengakapan Minggu 1 Maret 2026 di Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Saat menunggu pembeli, pengedar ganja saat Ramadan, berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 21.50 WIB.
Tersangka adalah Syahrul Romadon (21) warga Gang Srimulyo RT.03 Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Syahrul Romadon ditangkap di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus ganja dengan berat bruto 11,03 gram, 1 bungkus ganja dengan berat bruto 1,33 gram.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pencuri Seng Pondok di Lubuk Linggau Diamuk Massa, Rekannya Berhasil Kabur
Kemudian dompet warna hitam tanpa merek, celana jeans panjang warna biru merk Demochrist Development, serta sepeda motor Yamaha Mio warna biru BG 5625 GV.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, didapatkan informasi di Jalan Bengawan Solo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sehingga Kanit idik II Satres Narkoba Polres Lubuk Linggu Ipda Jansen F Hutabarat untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Pada saat itu tim melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang laki-laki yang sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Mio warna hitam.
Ketika disergap dan digeledah, di dalam kantong celana bagian belakan sebelah kiri, ditemukan barang bukti 1 bungkus ganja. Kemudian di dompetnya juga ditemukan 1 bungkus ganja.
Kemudian tersangka dibawa ke ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditambahkan Kasat diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: