LINGGAUPOS.CO.ID - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman, mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait dugaan pungutan liar (pungli), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 29 Oktober 2026.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H., bersama Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Ali Murdiat, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, didampingi H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Panitera pengganti adalah Ahmad Irfansyah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pungli Kenaikan Pangkat ASN Muratara, Eks Kepala BKPSDM Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," katanya.
Armein menyatakan, setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti berlangsung, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
"Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," terangnya.
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuk Linggau dalam Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis 5 November 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dari penuntut umum.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Muratara karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan BKPSDM.