• Lalu Anda klik “Cek Penerima PIP”
• Selanjutnya muncul keterangan apakah Anda sebagai penerima atau bukan.
• Tanda apabila bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”.
BACA JUGA:Kenalan dengan Motorola Edge 70 Plus, Hadirkan Kamera 200 MP dan Layar AMOLED 144 Hz
Adapun untuk tahap pencairannya, pertama akan diawali dengan proses pengajuan pencairan dana oleh Puslapdik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur Bantuan Sosial atas nama Puslapdik.
Selanjutnya Puslapdik melalui bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening penerima PIP atas nama masing-masing murid penerima PIP yang telah ditetapkan.
Namun, pemindahbukuan dana ke rekening siswa penerima PIP dapat dilakukan setelah status rekeningnya aktif.
Oleh karena itu, bagi siswa dengan status rekening belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening di penyalur bank.
Setelah dana masuk ke rekening siswa dan siswa bisa melakukan penarikan dana melalui teller atau ATM.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI