• Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya
BACA JUGA:Upacara Hari Anak Nasional 2026, Lapas Lubuk Linggau Serahkan Remisi kepada Anak Binaan
• Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS)
• Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan
• Murid calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS
• Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan
BACA JUGA:Berkas Kasus OTT Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara Sudah di Kejaksaan
• Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM
• Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta
• Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
• Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI