Kapolres Muratara: Oknum Anggota yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum

Senin 15-06-2026,12:07 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Dari hasil pengecekan, ternyata pengajuan pernikahan yang sebelumnya disebut sedang dalam diproses ternyata tidak pernah diusulkan.

Melalui kuasa hukumnya, DN kemudian melaporkan F ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026 atas dugaan TPKS. 

Lapora tersebut juga mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi. 

  Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Kategori :