LINGGAUPOS.CO.ID- Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa kelas akhir jenjang SD dan SMP tengah dinanti-nantikan, sertifikat tersebut salah satunya berguna untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, lantas kapan akan diterbitkan?
Tahun ini secara perdana siswa SD dan SMP di seluruh daerah Indonesia telah melangsungkan TKA bagi yang duduk di kelas akhir.
TKA sendiri merupakan program terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuannya adalah untuk memetakan capaian belajar peserta didik secara komprehensif, terstandar, dan objektif.
BACA JUGA:Begini Cara Baca Hasil TKA Siswa, Penting Dipahami Orang Tua dan Siswa
Namun, berbeda dengan Ujian Nasional (UN) di masa lalu, TKA ini bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan peserta didik.
Nantinya hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat digunakan bahan validasi nilai rapor, syarat seleksi masuk SMP/SMA favorit jalur prestasi, dan pertimbangan Penerimaan Mahasiswa Baru di perguruan tinggi.
Hasil TKA jenjang SD dan SMP 2026 diketahui telah diumumkan Kemendikdasmen pada Selasa, 26 Mei 2026.
Setelah diumumkan siswa peserta TKA nantinya akan mendapat Sertifikat Hasil TKA yang diterbitkan langsung oleh Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Hasil TKA SD-SMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasilnya
Lantas, kapankah siswa SD dan SMP bisa mendapatkan sertifikat hasil TKA tersebut? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Kapan Sertifikat Hasil TKA Siswa SD-SMP 2026 Terbit?
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan, bahwa siswa akan mendapatkan SHTKA jika sekolah sudah selesai melakukan verifikasi data.
Sehingga, kata Dia, berapa lama murid bisa mendapatkan SH TKA tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan masing-masing satuan pendidikan.
BACA JUGA:Siswa MI Nurul Islam Lubuk Linggau Antusias Ikuti TKA, Sekolah Lakukan Persiapan Optimal
Ia juga mengatakan mengenai tahapan dari penerbitan SH TKA milik siswa, saat pengumuman hasil TKA, sekolah akan bisa mengakses hasilnya terlebih dahulu melalui laman resmi TKA.
Kemudian, data yang diterima berupa Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Setelah mendapatkan DKHTKA, sekolah harus melakukan verifikasi biodata siswa.
“Ada yang perlu dilakukan sekolah yaitu melakukan verifikasi biodata dan kelengkapan, apakah tanggal lahirnya betul, apakah tempat lahirnya betul, apakah namanya tidak ada typo,” jelasnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 2 Juni 2026.
Lantas, jika sudah diperiksa semua, Kepala Sekolah harus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).