4 Anggota Polres Musi Rawas Utara Dipecat, ini Identitasnya

Selasa 21-04-2026,13:06 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Empat anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Muratara, Senin 20 April 2026, mulai pukul 07.00 WIB.

Pemecatan terhadap ke-4 personel ini, sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. 

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Muratar, AKBP Rendy Surya Aditama dan diikuti oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Musi Rawas Utara. 

Keempat personel yang dipecat tidak hadir dalam upacara ini, sehingga secara in absentia. 

BACA JUGA:Viral Postingan Perawat di Lubuk Linggau Mengaku Dipecat Sepihak, Kepala Puskesmas: Melanggar Kontrak Kerja

Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yaitu Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. 

Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres Muratar menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.

BACA JUGA:KPK Sebut Motif Korupsi 11 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mulai dari Suap Jabatan Hingga Pemerasan

“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama.

Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. 

Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kehormatan institusi Polri.

BACA JUGA:Apes, Masuk Kerja Bayar, Belum Sebulan Bekerja, Warga Musi Rawas Justru Dipecat

Kategori :