“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.
Ia melanjutkan pemerintah memberi kelonggaran proses balik nama hingga 2027.
Selama masa transisi, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Owner Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau Ditangkap di Tangerang
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di 2027,” sambung Wibowo.
Ia menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Wibowo menambahkan proses balik nama tetap menjadi hal penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dari kepemilikan kendaraan bermotor.
“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” kata dia.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI