• Masukkan jumlah zakat sesuai ketentuan atau jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
• Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
Bacaan Niat Membayar Zakat
Pembayaran zakat secara online pada dasarnya hanya menjadi perantara transaksi. Sementara niat dan kewajiban zakat tetap berada pada muzakki atau orang yang menunaikannya.
Oleh karena itu, zakat fitrah digital tetap dianggap sah selama dana yang dibayarkan benar-benar disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Berikut adalah bacaan niat membayar zakat, meskipun dilakukan secara online Umat Muslim tetap wajib melafazkannya:
Bacaan Arab Latin Niat Bayar Zakat: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, BRIN dan BMKG, Perkiraannya Berbeda
Sementara itu, jika zakat fitrah dibayarkan untuk seluruh keluarga, maka niatnya sebagai berikut:
Bacaan Arab Latin Niat Bayar Zakat untuk Keluarga: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI