Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Apa Bedanya dengan THR? Cek di Sini

Sabtu 28-02-2026,15:37 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Berikut perbedaan secara mendetailnya antara THR dan BHR:

• Dasar Hukum & Sifat

THR karyawan swasta wajib menurut UU Ketenagakerjaan. BHR ojol diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker sebagai bentuk apresiasi/bonus, bukan hak konstitusional pekerja.

BACA JUGA:Warga Batu Gane Musi Rawas Diduga Diterkam Harimau, Kepala Terpisah dari Badan

• Besaran

 THR swasta biasanya minimal 1 bulan upah (untuk masa kerja  kurang dari 1 tahun), sedangkan BHR ojol berdasarkan hasil kinerja/keaktifan (proyeksi  yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan).

• Penerima

Karyawan swasta memiliki hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT) sedangkan Ojol adalah mitra (hubungan kemitraan).

BACA JUGA:Layanan Kunjungan Ramadan Tetap Dibuka, Lapas Narkotika Muara Beliti Prioritaskan Hak Warga Binaan

• Waktu Pencairan

Adapun untuk waktu pencairan, THR dan BHR ojol sama-sama direkomendasikan cair maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri 2026.

Sederhananya, THR adalah hak legal karyawan, sedangkan BHR adalah pemberian sukarela kepada mitranya.

Perbedaan ini muncul karena perbedaan status karyawan memiliki hubungan kerja formal, sementara mitra ojol memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel.

BACA JUGA:Warga Dihimbau Tidak ke Kebun dan Sungai Dekat Warga Diterkam Harimau di Musi Rawas

Secara substansi, meskipun BHR ojol bukan “THR” dalam pengertian formal ketenagakerjaan, pemerintah terus mendorong agar nilainya adil dan transparan bagi para pengemudi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di  LINK INI 

Kategori :