Daftar Aset Sitaan Pengurus Koperasi Merah Putih yang Bisa Jadi Jaminan Bayar Anggota

Jumat 27-02-2026,17:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

 Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkoperasian, jika koperasi rugi akibat kesalahan pengurus, aset pribadi pengurus dapat disita melalui putusan pengadilan.

BACA JUGA:Jelang Sahur, Rumah Dian di Lubuk Linggau Ludes Terbakar

•   Surat Berharga/Sertifikat

Surat kepemilikan yang diagunkan kepada pengurus koperasi dalam rangka pinjaman.

Berdasarkan uraian diatas maka, klaim yang menyebutkan bahwa Koperasi Merah Putih menyediakan pinjaman tanpa jaminan sama sekali adalah hoaks, koperasi tetap berhak mengeksekusi jaminan jika terjadi gagal bayar.

Daftar aset sitaan spesifik (per unit koperasi) umumnya dipublikasikan oleh kejaksaan atau pengadilan jika sudah terjadi tindak pidana korupsi/gagal bayar.

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Tags :
Kategori :

Terkait