LINGGAUPOS.CO.ID –Dahlan Iskan menang dalam gugatan perdata, terhadap melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan Rabu, 25 Februari 2026.
Putusan yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun para tergugata dalam perkara ini.
BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, Perkara Korupsinya Tetap Lanjut, BAP Dibacakan
- Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
- Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
- Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Adapun amar putusan gugatan tersebut, majelis hakim antara lain menyatakan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APAR Musi Rawas Utara Disidangkan, Terdakwa Ajukan Eksepsi
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
BACA JUGA:Korban Ummi Wisata Travel Melapor ke Polres Lubuk Linggau, Akhirnya Bisa Umrah Setelah Bayar 2 Kali
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
BACA JUGA:Jelang Awal Ramadan, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Terima Suap Rp1,6 Miliar
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.