Perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde berawal dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan dari kewajiban BPHTB Rp 2 miliar, hanya Rp 1 miliar yang disetorkan ke kas daerah.
Sisanya Rp 1 miliar diduga dipotong dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI