• Akreditasi Sekolah A: 40 Persen Siswa Terbaik
• Akreditasi Sekolah B: 25 Persen Siswa Terbaik
• Akreditasi Sekolah C dan Akreditasi Lainnya: 5 Persen Siswa Terbaik
BACA JUGA:Apel Bulanan Terakhir Tahun 2025, Wali Kota Lubuk Linggau Ingatkan Ini Kepada ASN
Itulah jumlah maksimal siswa yang dapat diajukan sekolah untuk mengikuti SNBP 2026, yakni didasarkan pada akreditasi sekolah.
Selain itu, dalam menentukan siswa yang berhak ikut SNBP 2026, hanya siswa yang masuk kategori eligible yang berhak ikut seleksi.
Siswa eligible sendiri adalah mereka yang telah memenuhi syarat akademik dan terpilih oleh sekolah berdasarkan pemeringkatan nilai rapor (semester 1-5).
Dalam artian lain siswa eligible yang berhak ikuti SNBP adalah siswa berprestasi unggul yang masuk peringkat teratas di sekolah, memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI