Doa yang dicantumkan di atas sejatinya merupakan doa tahun baru Hijriah. Namun, dalam laman MUI dijelaskan bahwa doa tersebut juga boleh dibaca saat pergantian tahun masehi.
Hal itu diperbolehkan selama umat Islam tidak meyakini doa tersebut sebagai doa yang bersumber langsung dari Nabi Muhammad SAW, serta tidak juga dianggap sebagai amalan khusus yang hanya dilakukan saat tahun baru.
Pada dasarnya, membaca doa akhir tahun dengan niat berdoa secara umum memang dianjurkan dan dapat dilaksanakan kapan saja.
Untuk itu, pergantian tahun bisa dimaknai sebagai waktu untuk bermunajat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI