“Hasil putusan dari proses banding tersebut Bapak saya dinyatakan tidak bersalah, tetapi hari ini adalah kami meminta pemulihan kembali nama baik keluarga kami,” ucapnya.
Endang juga mengatakan bahwa adanya indikasi ayahnya ditodong senjata oleh pihak perusahaan, yang dipaksa untuk mengaku atas perbuatannya.
“Atas penodong senjata itu, pastinya kami dari pihak keluarga tidak senang, dan juga kami mempertanyakan surat izin resni atas kepemilikan senjata tersebut, kalau ilegal akan kami usut sampai tuntas,” ia mengatakan.
BACA JUGA:3.183 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ucapkan Selamat
Kronologis Kejadian
Sementara itu menurut data di SIPP PN Lubuk Linggau kronologis tindak pidana ringan (tipiring) pencurian sawit itu, sebagai berikut.
Bermula saksi M Sofian mendapat informasi bahwa di Divisi 1 Inti Blok 108/J 08 TWE (Tengkawang Estate) PT Evans Lestari Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ada kehilangan buah kelapa sawit.
Pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 14 40 WIB, saksi bersama Heru Peraman menuju lokasi, dan tiba pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:AKBP Adithia: Layani Masyarakat Sepenuh Hati, Sebagaimana Ibu Memberikan Kasih Sayang Tanpa Pamrih
Ia melihat 5 pohon kelapa sawit di lokasi tersebut ada bekas panenan, kemudian ada bekas mengarah ke kebun warga. Sehingga mereka menelusuri bekas yang mengarah ke kebun warga.
Yakni ke kebun warga bernama Yatman. Mereka melihat ada 3 janjang sawit yang diduga milik PT Evans Lestari, yang buahnya besar-besar di dekat pohon kelapa sawit milik Yatman.
Sedangkan 2 janjang lagi sudah diambil berondolannya oleh Yatman dan dimasukkan ke dalam karung dan ember. Sehingga mereka mengamankan Yatman dan menyerahkannya ke Polres Musi Rawas.
Dalam kejadian ini, PT Evans Lestari mengalami kerugian 40 Kg berondolan kelapa sawit, apabila di taksir dengan uang sebesar Rp134.400.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI