“Karena sudah resmi bercerai, seyogyanya harta bersama penggugat dengan tergugat yang diperoleh selama perkawinan dibagi dua,” jelas kuasa hukum pengugat.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau Badruddin.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI