Melansir pada laman motis.djka.kemenhub.go.id berikut syarat dan ketentuan yang diberlakukan bagi yang ingin mengikuti Mudik Motor Gratis pakai Kereta Nataru 2025/2026.
1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar
2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun
3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya
4. Syarat pendaftaran peserta motis :
• Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Bencana di Sumatera Belum Optimal, BMKG: Karena Indonesia Dianggap Tak Rawan Siklon
• Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
5. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
• Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
• Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
BACA JUGA:Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan
• Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
6. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
7. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.