LINGGAUPOS.CO.ID- Pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900 ribu juga dilakukan melalui Kantor Pos di berbagai wilayah Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BLT Kesra Rp900 ribu bisa melakukan pencairan dana bantuan melalui Kantor Pos.
Seperti diketahui, November 2025 merupakan pencairan BLT Kesra untuk tahap kedua. Tahap penyaluran pertama telah dilakukan sejak Oktober kemarin.
Bagi Anda yang terdata sebagai penerima BLT Kesra Rp900 ribu untuk pencairan melalui Kantor Pos, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur pengambilan dananya.
BACA JUGA:BLT Kesra Rp900 Ribu Cair di Kantor Pos, Ini Cara Cek Nama Penerimanya
Pemerintah menargetkan gelombang pertama penyaluran via Kantor Pos mencakup sekitar 1.609.092 KPM, khususnya mereka yang belum memiliki rekening bank atau tinggal di wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan.
Adapun pencairan BLT Kesra melalui Kantor Pos telah dimulai sejak Jumat, 21 November 2025 hingga saat ini masih berlangsung.
Penerima pun diminta mengecek undangan resmi atau surat pemberitahuan dari Kantor Pos sebelum datang ke lokasi pencairan untuk menghindari antrean dan memastikan ketepatan data.
Sementara itu, BLT Kesra senilai Rp900 ribu untuk 3 periode ini akan dibagikan hingga Desember 2025, setiap tahap nominalnya adalah Rp300 ribu namun pencairan dilakukan sekaligus.
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Nah, bagi Anda yang akan mengambil dana bantuan BLT Kesra Rp900 ribu penting untuk mengetahui syarat dan prosedur pengambilannya berikut ini.
Prosedur Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu di Kantor Pos
1. Tunggu Surat Undangan dari PT Pos Indonesia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima surat undangan resmi dari Kantor Pos jika bantuan sudah tersedia di wilayah tempat tinggalnya.
BACA JUGA:CPNS 2026 Kemenkeu Terima Lulusan STAN Hingga SMA Sederajat, Catat Formasinya
2. Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal