Kemudian Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Ucok ditangkap di kos Jalan Nangka Kelurahan Megang.
“Barang bukti timbangan digital kami temukan di rumah Ale, karena belum sempat dijualnya. Sedangkan mesin pencacah kain, tidak berhasil ditemukan lagi,” jelas Kanit.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI