“Kalau tidak kita lanjuti (Keluhan Masyarakat) kita salah,” tegas Kasat Lantas.
Mengenai truk batubara yang tadinya sempat diamankan lalu dilepas (tinggal 1 pada siang hari), Kasat Lantas menegaskan semua kendaraan memiliki surat lengkap.
Sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi berupa tilang dengan barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kita tilang STNK karena semua dokumen kendaraan lengkap,” ucapnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI