5 Orang ini Gugat ke MK, Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Kamis 20-11-2025,15:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Agar rakyat bisa memecat anggota DPR yang mereka pilih, 5 warga Negara Indonesia mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang mereka gugat adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Gugatan mereka telah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin, 27 November 2025.

Adapun ke-5 orang yang mengajukan gugatan atau pemohon, yakni Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).

BACA JUGA:Beredar Hoaks Terkait KUHAP Baru, Diberlakukan Mulai 2 Januari 2026

Melalui petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai diusulkan partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pilihan sesuai aturan undang-undang.

Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Mere pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen. 

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar dia, Rabu, 19 November 2025

Mereka menilai pemilih sebagai pihak yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen, dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

BACA JUGA:Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama

Menurutnya, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu, karena tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak menjalankan amanat. 

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka menilai selama ini partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, dalil mereka, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen justru dipertahankan oleh partai politik.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Honorer di Muratara Disebut Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Kategori :