4. Klik Log In
5. Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard
6. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik
BACA JUGA:11 Masalah Utama di Polri, Sehingga Masyarakat Lebih Percaya Damkar
7. Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
8. Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
9. Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Adapun melansir laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.
BACA JUGA:Cara Atasi Dana PIP Siswa Agar Kembali Cair, Penting Dipahami Orang Tua
Sebelum dana tunjangan ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru.
Meski begitu, tidak semua guru otomatis menerima Tunjangan Profesi Guru, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan tunjangan ini.
Syarat Wajib Penerima Tunjangan Profesi Guru
• Memiliki sertifikat pendidik – Guru harus sudah lulus sertifikasi guru
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Terima Kunjungan FKUB dan Kesbangpol Sumatera Selatan, Ini Yang Dibahas
• Terdaftar aktif di Dapodik – Data guru harus terupdate dan statusnya aktif mengajar
• Memiliki SKTP yang masih berlaku – Surat Keputusan Tunjangan Profesi harus sudah terbit dan valid