Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, serta terlibat balap liar.
Pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain tidak akan lagi hanya diberi teguran, melainkan langsung ditilang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI