Hasilnya petugas mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku begal yang merampok korban MAD dengan pura-pura kehabisan BBM.
Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka YI ditangkap di kontrakannya di Desa Mainan, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Banyuasin.
Ditegaskan Kasat Reskrim, dalam kasus ini tersangka YI terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI